Sabtu, 14 Mei 2016

SALAM
 salam hukumnya wajib dan salam juga harus kita ucapkan saat memasuki rumah orang lain ataupun rumah sendiri.
     A. Salam Ketika Masuk Rumah Sendiri.
Apabila seseorang hendak memasuki rumah sendiri disunnahkan untuk mengucapkan salam, dan jika tidak ada seorangpun di dalamnya maka hendaknya ia mengucapkan : “ASSALAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN” (semoga keselamatan tetap diberikan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih-shalih)
Begitu juga ketika memasuki Masjid atau Rumah orang lain yang tidak ada seorangpun di dalamnya juga disunnahkan mengucapkan salam dan membaca :
اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْنَ. اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ اْلبَيْتِ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Artinya : Semoga keselamatan tetap diberikan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih-shalih. Semoga keselamatan tetap diberikan kepada penghuni rumah, begitu juga rahmat dan barakah Allah.
      B. Keutamaan Salam Dan Hukum Mengucapkannya / Menjawabnya.
Salam menurut bahasa berarti selamat. Mengucapkan salam berarti mendo’akan orang lain supaya mendapat keselamatan dari Allah swt. Ucapan salam paling pendek assalamu ‘alaikum artinya semoga anda mendapat keselamatan. Ucapan yang lebih panjang assalamu ‘alaikum warahmatullah artinya semoga anda mendapat keselamatan dan kasih sayang Allah. Ucapan yang sempurna adalah assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh arinya semoga anda mendapat keselamatan, kasih sayang dan barakah dari Allah.
Apabila anda mendapat salam yang pendek sebaiknya anda menjawab dengan yang lebih panjang (lebih baik). Jika Anda membiasakan memberi salam kepada sesama Muslim tiap kali bertemu, berarti kalian  mengikuti sunnah Rasulullah saw.dan itu sangat mulia.
Ucapan salam juga bernilai ibadah, karena didalamnya terkandung nilai saling do’a mendo’akan antara muslim yang satu dengan yang lainnya.
Disamping itu menyebarkan salam termasuk salah satu sebab bisa masuk Surga. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda :
اَيُّهَاالنَّاسُ اَفْشُوْاالسَّلاَمَ وَاَطْعِمُواالطَّعَامَ وَصَلُّوْا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوْاالْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ (رواه الترمذى)

Artinya : “Wahai manusia, sebar luaskan salam, berikanlah makanan dan shalatlah kalian pada waktu malam sewaktu manusia sedang ridur. Niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat (HR. Turmudzi)
Hukum mengucapkan salam adalah sunnah, tetapi menjawabnya hukumnya wajib; termasuk menjawab salam lewat surat atau sms atau media yang lain,jika telah diterimanya.
Walaupun kita disunnahkan memberi salam, tetapi harus kita batasi hanya dengan sesama muslim. Jika bercampur orangnya ada yang muslim dan ada non muslim kita boleh memberi salam dengan niat hanya ditujukan kepada sesama muslim, karena ada larangan memberi salam kepada non muslim, jelasnya haram hukumnya memberi salam kepada non muslim, termasuk menjawab salam mereka. Apabila ada non muslim mengucapkan salam kepada kita, jawaban kita cukup dengan kalimat : “Wa’alaikum” hal ini sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Rasulullah saw. pernah bersabda sebagai berikut :
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُوْدَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَاِذَا لَقِيْتُمْ اَحَدُهُمْ فِى طَرِيْقٍ فَاضْطَرُّوْهُ اِلَى اَضْيَقِهِ. (رواه مسلم)
Artinya : Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan jangan pula kepada orang Nasrani. Apabila kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka di jalan, maka mintalah agar mereka menyisih. (HR. Imam Muslim)
Imam Bukhari dan Muslim juga telah meriwayatkan hadits dari shahabat Anas r.a. ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda :
اِذَا سَلَّمَ اَهْلُ الْكِتَابِ فَقُوْلُوْا : عَلَيْكُمْ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : Apabila ahlul kitab (orang Nasrani dan Yahudi) member salam kepada kalian, maka jawablah : ‘Alaikum. (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
Imam Bukhari dan Muslim juga telah meriwayatkan hadits dari shahabat Ibnu Umar ra. Yang artinya sebagai berikut :
“Apabila orang Yahudi memberi salam kepada kalian, maka bahwasanya yang memberi salam diantara mereka itu mengucapkan “Assaamu ‘alaika (semoga celaka kamu atau semoga engkau mampus karena racun), maka jawablah dengan ucapan “Wa ‘alaika”.(semoga terjadi atas dirimu)
    C. Tata Cara Memberi Salam.
Rasulullah saw.telah bersabda sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra. sebagai berikut :
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِى وَالْمَاشِى عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيْلُ عَلَى الْكَثِيْرِ (رواه البخارى ومسلم)

Artinya : “Orang yang berkendaraan member salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk dan orang yang sedikit memberi salam kepada orang yang banyak.” (HR. Imam Bukhari dam Muslim)
Imam Bukhari dalam riwayat yang lain menyebutkan :
يُسَلِّمُ الصَّغِيْرُعَلَى الْكَبِيْرِ وَالْمَاشِى عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيْلُ عَلَى الْكَثِيْرِ (رواه البخارى)
Artinya : “Orang yang lebih muda memberi salam kepada orang yang lebih tua, orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk dan orang yang sedikit memberi salam kepada orang yang banyak.” (HR. Imam Bukhari)
Para Shahabat dan Ulama’ lainnya mengatakan bahwa perkara yang tersebut dalam hadits di atas adalah perkara sunnah. Seandainya seseorang berbuat sebaliknya, misalnya orang yang bejalan kaki member salam kepada orang yang berkendaraan, atau orang duduk kepada orang yang berkendaraan dan pejalan kaki, hukumnya tidak makruh (boleh). Tetapi dengan cara demikian berarti keduanya telah meninggalkan haknya untuk diberi salam karena keduanya yang memulai salam.
Adapun apabila seseorang menemui seseorang yang sedang duduk atau berada di rumah, maka yang memberi salam adalah orang yang datang itu, baik ia lebih muda atau tua, sedikit atau banyak.
    D.Ketika Nom Muslim Memberi Salam Kepada Muslim
Jika bercampur orangnya ada yang muslim dan ada non muslim kita boleh memberi salam dengan niat hanya ditujukan kepada sesama muslim, karena ada larangan memberi salam kepada non muslim, jelasnya haram hukumnya memberi salam kepada non muslim, termasuk menjawab salam mereka. Apabila ada non muslim mengucapkan salam kepada kita, jawaban kita cukup dengan kalimat : “Wa’alaikum” hal ini sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Rasulullah saw. pernah bersabda sebagai berikut :
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُوْدَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَاِذَا لَقِيْتُمْ اَحَدُهُمْ فِى طَرِيْقٍ فَاضْطَرُّوْهُ اِلَى اَضْيَقِهِ. (رواه مسلم

Artinya : Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan jangan pula kepada orang Nasrani. Apabila kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka di jalan, maka mintalah agar mereka menyisih. (HR. Imam Muslim)
Imam Bukhari dan Muslim juga telah meriwayatkan hadits dari shahabat Anas r.a. ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda :
اِذَا سَلَّمَ اَهْلُ الْكِتَابِ فَقُوْلُوْا : عَلَيْكُمْ (رواه البخارى ومسلم
Artinya : Apabila ahlul kitab (orang Nasrani dan Yahudi) member salam kepada kalian, maka jawablah : ‘Alaikum. (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
Imam Bukhari dan Muslim juga telah meriwayatkan hadits dari shahabat Ibnu Umar ra. Yang artinya sebagai berikut :
“Apabila orang Yahudi memberi salam kepada kalian, maka bahwasanya yang memberi salam diantara mereka itu mengucapkan “Assaamu ‘alaika (semoga celaka kamu atau semoga engkau mampus karena racun), maka jawablah dengan ucapan “Wa ‘alaika”.(semoga terjadi atas dirimu)

sekian dari saya bila ada kurang lebihnya saya mohon maaf yang sebesar besarnya makasih.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar